11 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.