mengubah PP 84/2014
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorcrngan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengaMian tidak hanya bagi Pejabat Negara, pega.wai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/ Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol4 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengelolaan Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diubah; b SK No I17939 A c. bahwa . . . PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -2- Mengingat Menetapkan c. l. 2. 3. 4. 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3O5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 561O); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2OI4 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS. SK No 117940A PasalI... PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -3- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol4 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 3 dan angka 6 Pasal 1 diubah, serta ditambah I (satu) angka yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peratu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.