a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional perlu disesuaikan; b. bahwa untuk mendukung pembangunan perumahan dan permukiman nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta rumah susun, perlu melakukan penyesuaian dan penambahan tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha www.peraturan.go.id 2015, No.256 -2- Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.