Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 83/2015.
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka pengaturan tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 sebagaimana diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 perlu disempurnakan; b. bahwa upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam permukiman yang responsif dan berkelanjutan sebagai sarana pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan perwujudan jati diri dan penggerak ekonomi, sangat strategis dalam pembangunan nasional; c. bahwa dalam mengantisipasi perubahan lingkungan strategis mencakup desentralisasi kewenangan, pola pengusahaan, tuntutan pelayanan masyarakat dan untuk memantapkan peran sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman, maka perlu ditegaskan kembali lingkup kegiatan dan pengembangan usaha perusahaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.