Mengingat : 1 PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 20IO TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal L84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntan si Pemerintahan ; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara (Lembaran.Negara Republik Indonesii Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana !9lah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo\ Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ag44); 2 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.