1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat :4. b. c. : l. 2. 3. bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masya.rakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian; bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Tahun 2025; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lSO, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol I Nomor I16, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); SK No230429A 4. Peraturan . . . 4 PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEIAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimalsud dengan: 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 3. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja. 4. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 5. Manfaat adalah faed
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.