mengubah PP 7/2025
a bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif, Pemerintah melanjutkan paket insentif kebdakan di bidang perekonomian; bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewqiiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja; bahwa dalam rangka perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bag Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025; b c SK No272487A d. bahwa. . . PR.ESIDEN REFUEUK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O25 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Kar5ra Tertentu Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.