7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. c. b. bahwa untuk melaksanalGn ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO8 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepa.da Saksi dan Korban; bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga peraturan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai bantuan terhadap korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO8 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban; d. bahwa .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.