20 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.