Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 37/2023.
mengubah PP 60/2014
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pema"ntauan dan evaluasi Dana Desa yarlg bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 teniang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pen:erintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Da.na Desa lebih efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarmana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.