Mengingat Menetapkan 1 2 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien. SK No 081788 A 2. Organ PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -2- 2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh. 3. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali. 4. Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. 5. Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk: a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b.meningkatkan... SK No 081789 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup; c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien. Pasal 3 (1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela. (3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 4 (1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.