Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 53/2021.
a. bahwa dalam pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pelbagai upaya agar usaha tersebut di atas diselenggarakan dengan baik, antara lain dengan kegiatan melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia yang bertujuan untuk keselamatan umat manusia maupun meningkatkan ilmu kesehatan dan kedokteran pada umumnya; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.