Mengingat PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7O, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun L999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2521; 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 146, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); SK No 08637c.) A 5. Undang-Undang 5 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.