Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 46/2021.
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pos yang merupakan sarana komunikasi dan informasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.