Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 42/2019.
a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Bapepam berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Pasar Modal dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.