a bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10O ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Otoritas .Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan \4'ewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal; d. bahwa. . . c SK No 002626 A SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2}ll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2OlI Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.