a. bahwa sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter yang telah ditetapkan pada tanggal 12 September 1986 mengenai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, dipandang perlu memberi kesempatan kepada perusahaan- perusahaan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya; b. bahwa pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian ini bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan, dan oleh karena hasil penyesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan perpajakan, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.