a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaannya; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.