6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12, pasal 33 ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO tentang Keprotokolan, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO Tentang Keprotokolan; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S; 2. Undang-Undang Nomor g Tahun 2OlO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2OIO TENTANG KEPROTOKOLAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 2. Kepala . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urLrsan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang luar negeri. 3. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan /atau wakil presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 4. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain. 5. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 8. Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. 9. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. 1O. Pejabat PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA -3- 10. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 1 1. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan. 12.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.