mengubah PP 39/2018
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan sejarah bangsa dan negara Indonesia serta pengaturan keprotokolan berdasarkan kebiasaan internasional, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO tentang Keprotokolan perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLO tentang Keprotokolan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); SK No 009007 A 3. Peraturan Menetapkan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a31;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.