Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 102/2015.
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.