mengubah PP 39/2010
bahwa ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi pr4jurit dalam Peraturan Pemerintah a. Mengingat Nomor 39 Tahun 2010 tentang Prqiurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2S tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7lO4); SK No293l0lA 3. Peraturan Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONEST,A -2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5l2O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.