bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 31, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.