mengubah PP 36/2007
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang membawa implikasi yuridis terhadap substansi peraturan pelaksanaannya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.