5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat SALINAN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2OL7 TENTANG OTORITAS VETERINER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4L Tahun 2OL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Otoritas Veteriner. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S01S) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2074 tentang perubahan Atas Undang- undang Nomor 18 Tahun 2oog tentang peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.