mengubah PP 3/2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabit otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif; b. bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta untuk memperluas jangkauan dan mempermudah pelayanan jasa medik veteriner, perlu mengatur penerapan tata layanan veteriner guna memberikan pelindungan terhadap pasien, klien, dokter hewan, dan dokter hewan spesialis; c. bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubafian pengaturan pada otoritas veteriner; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufi, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang perublhan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OlT tentang Otoritas Veteriner; 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor g4, Tambaha' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so ls) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undangl Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta K.rj" Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara-Repubrik Indonesia Tahun 2o2g Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56); 3. Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.