a. bahwa situasi dan kondisi di Irian-Barat patut membuka kemungkinan. untuk memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum; b. bahwa Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 21 Nopember 1969 dan tanggal 22 Nopember 1969, telah menerima secara bulat laporan Panitia Khusus 3 Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum, RD serta tentang Kepartian, Keormasan dan Kekaryaan, yang menyatakan bahwa Presiden dapat membuat ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum di Irian Barat; c. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, untuk Daerah Propinsi Irian Barat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.