a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia perlu disusun Undang-undang Pemilihan Umum bagi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sesuai dengan cita-cita dan azas-azas demokrasi Panca Sila; b. bahwa pemilihan umum bukan hanya sekedar bertujuan untuk memilih wakil/wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan saja, melainkan merupakan suatu sarana untuk mencapai kemenangan Orde Baru dalam mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat Panca Sila/Undang-undang Dasar 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.