3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat SALINAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelotaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk piutang negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh panitia umsan piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara; bahwa dengan adanya piutang negara yang diurus oleh panitia urusan piutang negara dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau penjamin utang sebagarmana mestinya maka perlu memperkuat tugas dan fungsi panitia urusan piutang negara sekaligus memperkaya upaya penagihan, dan melakukan tindakan keperdataan serta tindakan layanan Publik; bahwa untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh panitia u nsan piutang negara, perlu mengatur pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurlf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang... b c d 1 SK No 135355 A 2 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2lOa\
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.