mengubah PP 28/2022
SK No 284915 A PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tennasuk piutang negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh panitia urusan piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara; b. bahwa dengan adanya piutang negara yang diurus oleh panitia urusan piutang ne~ara namun belum diselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana mestinya, perlu menyempurnakan ketentuan pengurusan piutang negara mengenai pendayagunaan, penguasaan fisik dan penggunaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain melalui lelang, serta pembayaran utang dengan pengambilalihan aset untuk penyelenggaraan perilerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. bahwa ... Mengingat Menetapkan SK No 284914 A PRESIDEN REPUBUK tNDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.