9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk dan bidang usaha, registrasi, sertifikasi keterampilan, dan keahlian kerja, perizinan usaha jasa konstruksi, serta pengaturan peran masyarakat jasa konstruksi yang diwujudkan dalam bentuk Forum dan Lembaga; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.