mengubah PP 28/2000
a. bahwa pengaturan mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.