Mengingat PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 241, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa$; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 132, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OL4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 3O8, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aDl; 7. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No085439A MEMUTUSI(AN: SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.