mengubah PP 26/2021
a. bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan; b. bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara; c. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang pertanian; SK No 189724A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.