Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 62/2012.
a. bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan karena menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; c. bahwa kehandalan instalasi ketenagalistrikan daapat terselenggara antara lain apabila didukung oleh Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, serta mampu memberikan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dipandang perlu mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.