bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.