Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 44/2020.
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka meningkatlan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan Negara, pemerintah perlu memberikan penghasilan ket'ga belas; bahwa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 2l Tahun 2O16 tentang Pemberian penghasilan Ketiga Belas Kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Non Struktural dipandang sudah tidak sesuai dalam pengaturan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pemberian penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada kmbaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.