mengubah PP 24/2017
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural; a b c SK No C00788 A Mengingat. . . SALINAN Mengingat 1. 2. 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.