Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 24/2017.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara; b. bahwa pemberian penghasilan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pimpinan Lembaga Non Struktural dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.