a. bahwa dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi waduk, bendungan utama, stasion pembangkit listrik tenaga air dan sarana-sarana sistim pengairan dan irigasi, maka hasil pertama daripada tujuan pembangunan proyek Nasional tersebut telah tercapai dan mulai dipergunakan dalam produksi; b. bahwa untuk dapat mewujudkan pemanfaatan potensi-potensi tersebut diatas secara maksimal, effektif dan effisien, perlu segera membentuk suatu badan yang dapat diserahi tugas-kewajiban untuk menyelenggarakan usaha-usaha mengelola, membina dan mengembangkan potensi-potensi termaksud diatas; c. bahwa sesuai dengan sifat bidang usahanya, bentuk usaha yang sesuai bagi badan termaksud dalam sub b diatas adalah Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 9 tahun 1969, yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.