mengubah PP 20/1970
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Umum "Otorita Djatiluhur", dipandang perlu untuk menempatkan Perusahaan Umum "Otorita-Djatiluhur" di bawah Menteri Teknis yang bersangkutan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.