a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, sehingga karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969 telah tidak sesuai lagi dan karena itu perlu disesuaikan; b. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sepanjang mengenai pelaksanaan Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969 perlu dicabut ; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1975;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.