a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan seperti tercantum dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; b. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat itu diperlukan lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum; c. bahwa berhubung dengan itu dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum jo No. XLII/MPRS/ 1968 tentang perobahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia. No. XI/MPRS/ 1966 tentang Pemilihan Umum, perlu segera dibentuk Undang-undang mengenai lembaga-lembaga tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.