bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang No. 16 tahun 1969tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.