bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.