Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 18/2014.
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, perlu membentuk Lembaga Sensor Film; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.