a. bahwa melemahnya industri perbankan nasional akibat gejolak moneter dapat mengakibatkan dampak yang membahayakan perekonomian nasional; b. bahwa guna mencegah kerusakan sektor ekonomi yang lebih buruk, dipandang perlu untuk menjalankan fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank yang bermasalah, maka pemerintah memandang perlu untuk mengatur lebih lanjut wewenang badan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.