mengubah PP 17/1999
a. bahwa salah satu tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah untuk mengupayakan pengembalian uang Negara melalui pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara yang telah dilakukan Negara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan; b. bahwa guna memperoleh hasil semaksimal mungkin dalam rangka upaya pengembalian uang Negara yang telah tersalur ke dalam Bank Dalam Penyehatan, dipandang perlu untuk mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara mengenai pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan dan atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.