Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 15/2008.
Mengingat : bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2oor sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor l0 Tahun 2ool tentang Perubahan Keempat atas peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2ooo tentang peraturan Gaji Hakim peradilan Umum, Peradilan Tata usaha Negara, dan peradilan Agama, perlu menetapkan pensiun pokok pensiunan Hakim peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Agama serta J anda/ Dudanya dengan peraturan pemerintah; : 1. Pasal 5 ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. undang-Undang Nomor 1r rahun Lg6g tentang pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2e06); 3. undang-Undang Nomor 8 Tahun lgr4 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974 Nomor s5, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rggg Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390); 4. Peratura.n . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2o0o tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan umum, peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgzr Nomor 1 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g90g) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2oor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 26);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.