Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 74/2016.
Mengingat bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu menetapkan pensiun pokok pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta JandalDudanya dengan Peraturan Pemerintah; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun JandalDuda pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2eo6l; 3. Undang-Undang . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3' Undang-Undang Nomor g rahun tg74 tentang pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana terah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun rggg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor L69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 4. Peraturan Pemerintah Nomor g rahun 2ooo tentang Peraturan Gaji Hakim peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara dan peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o0o Nomor 16) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan peratura, Pemerintah Nomor 11 Tahun 2oog (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 24); MEMUTUSI{AN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAI{ PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA. Pasal 1 (1) Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan Kelima atas peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2ooo tentang peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan Tata usaha Negara dan Peradilan Agama, pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut: a. Pensiun PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pemerintah ini. (2) Pensiun Hakim dan a. pensiun Janda/Dudanya yang a. Pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I- A sampai dengan Daftar I-I Lampiran I peraturan Pemerintah ini; b. Pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut daram lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-r Lampiran II Peraturan pemerintah ini; c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III peraturan pemerintah ini; dan d. Pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.